Penertiban Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal itu karena banyaknya kepentingan dalam pemanfaatan ruang dan tanah, sekaligus dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.
"Pengamanan dan penertiban PSU perumahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan, Selasa (19/11/2025).
Dharmawan mengatakan itu pada Forum Group Discussion terkait pengawasan dan pengendalian Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, di Grandia Hotel, Selasa 19 November 2024.
Menurut Dharmawan, Pemkot Bandung sebagai pengguna barang wajib melakukan pemantuan dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah guna terpenuhinya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.