DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA BANDUNG

Sistem Informasi Serah Terima PSU Perumahan

Tentang SISUPER

SISUPER adalah aplikasi berbasis web yang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (DPKP) Kota Bandung dengan tujuan pengajuan proses penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari pengembang kepada pemerintah kota. Proses serah terima ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas, dan memastikan lingkungan perumahan tetap berfungsi dengan baik.
Melalui SISUPER terbentuk media komunikasi dua arah terkait serah terima dari pengembang dan pemerintah kota, selain itu sistem ini juga menyediakan fitur pengaduan atau melaporkan apabila terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan perumahan.

Mekanisme Pernyerahan PSU Perumahan

Menyajikan informasi mengenai persyaratan, prosedur atau langkah proses dalam serah terima PSU Perumahan

  • KTP Permohonan (Asli dan Masih Berlaku)
  • Akta Pendirian Perusahaan (Asli)
  • NPWP Perusahaan (Asli)
  • Sertifikat Tanah/Dokumen Kepemilikan Tanah Lainnya/Sertifikat Persil Terdekat (Asli)
  • Denah Lokasi Perumahan
  • Siteplan/Rekomendasi Sejenis
  • PBG atau Perizinan Sejenis (Asli)
  • Salinan SLF (optional)
  • Surat Pelepasan Hak atas Tanah (ditujukan ke walikota dengan tanda tangan pimpinan perusahaan)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (Asli)

  • * Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke sistem dengan format pdf

  • Surat Permohonan Serah Terima PSU Perumahan dari warga
  • Surat Kuasa Penunjukan Perwakilan Warga untuk Proses Administrasi Serah Terima PSU
  • Siteplan Perumahan/ Rekomendasi Sejenisnya
  • Sertifikat Lahan (HGB) Perumahan/Induk a.n. Perusahaan

Artikel Berita

Baru 200 perumahan dari sekitar 500 perumahan di Kota Bandung yang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sudah diserahkan oleh pengembang pada ...

Penertiban Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal itu karena banyaknya ...

DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan ...

Frequently Asked Questions

Pertanyaan umum (FAQ) seputar Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) seputar Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Bandung, berdasarkan regulasi yang berlaku:

PSU adalah singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum, yaitu kelengkapan fisik yang penting untuk mendukung terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan terjangkau. Ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan.

Komponen utama PSU untuk perumahan meliputi:

  • Prasarana: Jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air limbah.
  • Sarana: Tempat ibadah, taman bermain, area hijau, tempat pembuangan sampah.
  • Utilitas: Jaringan air minum, penerangan jalan umum (PJU), dan jaringan listrik (meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di semua sumber, ini adalah utilitas penting).

Penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas tersebut. Setelah diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang didanai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas tersebut. Setelah diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang didanai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).