DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan. Regulasi ini dirancang untuk menggantikan Perda sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., Akun., mengatakan bahwa Perda PSU yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
“Perda PSU yang lama disahkan pada 2019. Namun, karena lebih dari 50 persen substansinya mengalami perubahan, maka regulasi ini tidak sekadar revisi, tapi penggantian secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (25/7).
Raperda ini, menurut Ulan, akan lebih menitikberatkan pada pengaturan mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah. Salah satu ketentuan penting adalah pengalokasian 30 persen dari total luas lahan perumahan untuk PSU.
"Ketentuan ini disesuaikan dengan kenyataan di lapangan, mengingat keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Kota Bandung,” tambahnya.
PSU yang dimaksud meliputi berbagai fasilitas umum seperti taman, drainase, saluran air (brandgang), hingga ruang terbuka hijau. Penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Bandung sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik bagi warga.