Baru 200 perumahan dari sekitar 500 perumahan di Kota Bandung yang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sudah diserahkan oleh pengembang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Supaya warga tidak dirugikan, Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung pun saat ini tengah membahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Menurut anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., rancangan peraturan daerah (Raperda) ini merupakan pengganti peraturan daerah (Perda) soal PSU sebelumnya. Pergantian perda dilakukan karena undang-undang di atasnya, yakni terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Konsep Undang-Undang Cipta Kerja ini omnibus law artinya bisa saja kiri-kanannya, bawahnya karena ada penggabungan pasti ngikut. Perda ini bagian yang harus dilakukan penyesuaian," ujar Iman.
Dikatakannya, Pemkot Bandung memiliki kewenangan mengakuisisi PSU dari pengembang. Namun di lapangan, terjadi pembangunan tapi pengembangnya kabur atau pailit, atau juga alih fungsi PSU yang dilakukan oleh oknum.